Kampus seharusnya menjadi ruang kebebasan berfikir, bertindak dan berorganisasi. Namun, realitas yang terjadi hari ini justru menunjukkan gejala sebaliknya, yaitu pembatasan ruang gerak mahasiswa melalui kebijakan administratif yang disusun secara sepihak. Melalui Surat Edaran tentang Nomor : 5865/UN36/TU/2025 tentang pembatasan jam operasional kegiatan malam dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang penghentian aktivitas akademik serta kemahasiswaan selama proses UTBK di lingkungan universitas negeri makassar. Universitas Negeri Makassar sedang memperlihatkan wajah kekuasaan yang tidak dialogis bahkan cenderung represif. Dimana kebijakan ini hadir tanpa ada sosialisasi dan partisipasi mahasiswa bahkan menuai gelombang penolakan mahasiswa atas kebijakan yang di keluarkan. Melihat fenomena ini, mengutip gagasan ala scheppele “autocratic legalism” bahwa perampasan hak tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi cukup melalui “kertas” Bernama hukum.
Autocratic legalism pada dasarnya berakar dari kecenderungan otokratik untuk menggunakan hukum sebagai sarana untuk melegitimasi Tindakan tertentu. Menurut Scheppele, konsep ini merujuk pada praktik dimana pemimpin otoriter memanfaatkan alat hukum dan metode konstitusional untuk mendukung agenda tertentu yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis. Meskipun Tindakan ini secara formal memenuhi pernyaratan konstitusi, esensinya seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip substansial yang melandasi konstitusionalisme demokratis.
Untuk menjelaskan fenomena autocratic legalism, bivitri susanti merefleksikan gejala penyalahgunaan kekuasaan untuk meraup keuntungan melalui perangkat hukum. Situasi ini menjadi lebih berbahaya karena banyak diantara kita tidak menyadari karena Tindakan tersebut dibungkus dengan rapi sebagai produk hukum. Kalau dilihat dalam fenomena yang terjadi di universitas negeri makassar, melalui surat edaran yang dikeluarkan ini menunjukkan upaya pembungkaman dan perampasan hak mahasiswa khususnya bagi Lembaga kemahasiswaan.
Ketika kebijakan ini di identifikasi, terdapat permasalahan dalam perumusan dan penerapan kebijakan yaitu absennya partisipasi mahasiswa dalam perumusan kebijakan yang berdampak lansung pada mereka, minimnya transparansi dan sosialisasi sehingga kebijakan hadir sebagai “produk jadi” tanpa ruang kritik, penggunaan sanksi administratif secara kaku, tanpa mempertimbangkan konteks dan rasionalitas Tindakan mahasiswa, dan normalisasi pembatasan ruang gerak organisasi yang pada akhirnya melemahkan fungsi kontrol dan daya kritis mahasiswa. Maka kebijakan tersebut tidak lagi sekadar administratif, melainkan telah bergeser menjadi instrumen kekuasaan yang membatasi kebebasan dan hak dari mahasiswa.
Fenomena yang terjadi di Universitas Negeri Makassar saat ini menjadi contoh konkret dari praktik tersebut. Pemberlakuan pembatasan jam operasional kegiatan malam secara sepihak telah mengabaikan realitas kerja Lembaga kemahasiswaan yang seringkali menuntut aktivitas hingga larut malam baik untuk diskusi, konsolidasi, maupun penyelesaian program kerja. Walaupun terdapat mekanisme izin untuk melakukan kegiatan operasional malam namun dalam prosedurnya terkesan kaku, rumit dan kadang katanya ada yang “dipersulit”.
Lebih jauh, kebijakan penghentian aktivitas selama UTBK juga menunjukkan pendekatan yang simplistik dan tidak proporsional. Alih-alih mencari mekanisme penyesuaian yang iklusif, kampus justru memilih jalan pintas, membatasi secara total.
Dampak paling nyata dari kejadian ini adalah dilakukannya sidang komisi disiplin kepada beberapa mahasiswa di Fakultas ilmu sosial dan hukum hingga berujung skorsing. Ironisnya mereka tidak sedang melakukan Tindakan criminal atau pelanggaran berat, melainkan menjalankan tugas kelembagaan dan beristirahat dikampus dengan alasan yang rasional. Namun, dalam logika kebijakan yang kaku, konteks tidak lagi penting tetapi yang ada hanya pelanggaran terhadap “aturan di atas kertas”.
Sejak mulai dikeluarkannya surat edaran ini, terdapat gelombang penolakan dari mahasiswa karena dalam perumusannya tidak melalui partisipasi dan sosialisasi kepada mahasiswa. Hingga adanya undangan dialog kemahasiswaan yang difasilitasi oleh Plt Rektor UNM untuk menjemput aspirasi-aspirasi mahasiswa, salah satunya terkait penolakan surat edaran yang dikeluarkan, namun realitas dalam dialog tersebut tidak sesuai harapan bahwa beberapa aspirasi tidak ditanggapi serius oleh pimpinan hingga pada peserta perwakilan mahasiswa UNM yang ikut dalam dialog tersebut Wolk out dari forum sebagai bentuk kekecewaannya hingga pada masifnya Lembaga kemahasiwaan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawalan aspirasinya. Namun juga tak menemui hasil dan respon dari pimpinan hingga pada kesimpulan surat edaran tetap diberlakukan dan tidak dicabut.
Di titik inilah, hukum kehilangan substansi keadilannya. Ia tidak lagi menjadi alat pengatur yang melindungi, melainkan berubah menjadi alat legitimasi untuk menghukum. Kebijakan kampus tidak lagi berfungsi sebagai fasilitator kegiatan mahasiswa, tetapi sebagai intrumen kontrol yang membungkam.
Apa yang terjadi hari ini di Universitas Negeri Makassar bukan sekedar persoalan tekniss kebijakan, melainkan persoalan mendasar tentang arah demokrasi kampus. Ketika kebijakan dibuat tanpa partisipasi, dijalankan tanpa sensitivitas, dan ditegakkan tanpa keadilan maka kampus sedang bergerak menuju otoritarianisme administratif.
Mahasiswa harus menyadarri bahwa ruang-ruang kebebasan tidak hilang secara tiba-tiba, tetapi terkikis perlahan melalui kebijakan yang tampak “legal”. Oleh karena itu, kritik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari tanggung jawab intelektual untuk menjaga marwah kampus sebagai ruang demokrasi.
Mari bergerak, jangan hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek yang aktif mengawal mengkritisi, dan bahkan menggugat kebijakan yang tidak berpihakn pada nilai-nilai keadilan. Sebab jika tidak, maka benar kata Scheppele “hak kita tidak akan dirampas dengan kekerasan, tetapi akan diambil secara halus melalui kertas yang kita biarkan tanpa perlawanan.
