Resonansipers.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar menggelar aksi di depan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM pada Rabu (17/6). Aksi yang mengangkat grand isu “FIS-H Menggugat: Hentikan Otoritarianisme dan Berikan Hak Mahasiswa” ini diikuti oleh sekitar 60 massa aksi.
Presiden BEM FIS-H UNM, Anreyza, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap sejumlah kebijakan fakultas yang dinilai tidak transparan, tidak demokratis, dan belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan mahasiswa.
Dalam aksi tersebut, BEM FIS-H UNM menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan utama adalah penolakan penuh terhadap Surat Penataan Kepengurusan HMPS dan Tata Kelola Kegiatan Kemahasiswaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak melibatkan lembaga kemahasiswaan dalam proses perumusannya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak pimpinan fakultas untuk membuka secara transparan RKA-KL dan seluruh alokasi anggaran kemahasiswaan. Menurut mereka, transparansi anggaran merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib dipenuhi oleh pihak fakultas.
“Kami menuntut transparansi penuh terhadap pengelolaan dan distribusi dana lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas,” ujar Anreyza.
BEM FIS-H UNM juga menyoroti persoalan ruang berlembaga yang dinilai belum layak dan belum mudah diakses oleh seluruh lembaga kemahasiswaan. Mereka menuntut penyediaan ruang yang lebih representatif agar aktivitas organisasi mahasiswa dapat berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, massa aksi turut menuntut pengesahan Surat Keputusan kepengurusan lembaga kemahasiswaan yang telah memenuhi mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku. Mereka menilai bahwa legalitas kepengurusan organisasi mahasiswa harus dihormati selama telah melalui proses organisasi yang sah.
Dalam tuntutannya, BEM FIS-H UNM juga meminta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak. Hal ini mencakup penambahan ruang belajar serta penyediaan fasilitas kampus yang ramah dan inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Anreyza menegaskan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk sentralisasi dan intervensi birokrasi terhadap organisasi kemahasiswaan. Menurutnya, organisasi mahasiswa harus tetap menjadi ruang independen bagi mahasiswa dalam menjalankan fungsi kaderisasi, advokasi, dan pengembangan diri.
“Sikap kami tegas, organisasi mahasiswa bukan objek birokrasi. Dana kemahasiswaan bukan ruang gelap yang tertutup dari mahasiswa. Kampus harus menjadi ruang yang inklusif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa,” tegasnya.
Adapun harapan dari aksi tersebut adalah agar pihak fakultas dapat mendengar dan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh mahasiswa. BEM FIS-H UNM menilai bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang terbuka, demokratis, dan menjamin hak-hak mahasiswa.
Terkait langkah selanjutnya, Anreyza menyampaikan bahwa BEM FIS-H UNM akan kembali melakukan pembahasan internal apabila tuntutan tersebut belum diselesaikan oleh pihak fakultas.
“Ketika tuntutan kami masih belum diselesaikan, maka kami akan berembuk bersama kembali untuk membangun renstra selanjutnya,” tutupnya.
