Ada satu hal mendasar yang tampaknya perlu diluruskan dalam memahami kepemimpinan DEKAN FIS-H: pimpinan bukanlah penguasa mahasiswa. Pimpinan adalah pengurus yang diberi amanah untuk mengurus kepentingan akademik dan kehidupan fakultas.

Jabatan tidak seharusnya mengubah seseorang menjadi pemilik kekuasaan, apalagi merasa memiliki hak untuk menentukan segala sesuatu hanya karena berada pada posisi yang lebih tinggi secara struktural. Jabatan adalah mandat, Kekuasaan adalah amanah dan setiap amanah pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada mereka yang kepentingannya dilayani.

Di sinilah persoalan kepemimpinan menjadi penting. Sebab ketika jabatan dipahami sebagai sumber kekuasaan, maka mahasiswa mudah ditempatkan sebagai pihak yang harus tunduk. Tetapi ketika jabatan dipahami sebagai amanah pelayanan, mahasiswa justru ditempatkan sebagai bagian dari warga fakultas yang harus didengar kepentingannya.

Perbedaan cara pandang ini menghasilkan konsekuensi yang sangat besar. Pemimpin yang melihat dirinya sebagai penguasa akan cenderung bertanya, “Bagaimana mahasiswa harus mengikuti keputusan saya?” Sementara pemimpin yang melihat dirinya sebagai pengurus akan bertanya, “Bagaimana keputusan ini dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa?”

Yang pertama berangkat dari logika kontrol. Yang kedua berangkat dari logika pelayanan.

Karena itu, persoalan FIS-H sesungguhnya tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan bahwa pimpinan memiliki kewenangan. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa kewenangan itu digunakan?

Apakah kewenangan digunakan untuk membangun ruang akademik yang demokratis, atau untuk memastikan bahwa tidak ada suara yang keluar dari garis yang telah ditentukan?. Apakah kewenangan digunakan untuk menyelesaikan persoalan, atau justru untuk mempertahankan keputusan yang tidak pernah benar-benar dijelaskan? Apakah kewenangan digunakan untuk melindungi kehidupan kemahasiswaan, atau justru untuk mengendalikan kehidupan kemahasiswaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika kita melihat kembali rangkaian persoalan yang terjadi di FIS-H: pelantikan lembaga kemahasiswaan yang tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, munculnya surat penataan lembaga yang dipersoalkan karena prosesnya tidak melibatkan lembaga kemahasiswaan secara memadai, serta adanya arahan agar mahasiswa tidak mengikuti kegiatan atau aksi yang dilakukan lembaga kemahasiswaan dengan alasan persoalan legitimasi kelembagaan.

Jika semua persoalan tersebut dibaca secara terpisah, kita mungkin hanya melihat sejumlah konflik administratif. Tetapi jika dibaca sebagai satu rangkaian, kita menemukan pertanyaan yang lebih besar yaitu bagaimana pimpinan memahami kekuasaan yang berada di tangannya?

Di sinilah gagasan Gita Wirjawan dalam Podcast youtube berjudul ’’Sebuah Surat Cinta untuk Indonesia’’ menarik untuk disandingkan. Dalam refleksinya, Gita menempatkan Indonesia dalam situasi ketika kepercayaan publik mengalami persoalan dan menekankan pentingnya ruang aman untuk bertukar pengalaman, empati, kebijaksanaan, serta melakukan percakapan yang jujur. Salah satu bagian yang secara eksplisit muncul dalam struktur videonya adalah “Cara baru mendengar suara publik”, yang kemudian disusul dengan pesan agar suara masyarakat tidak diremehkan. 

Gagasan tersebut sesungguhnya tidak hanya relevan untuk membaca hubungan antara negara dan rakyat. Ia juga relevan untuk membaca hubungan antara pimpinan fakultas dan mahasiswa.

Sebab fakultas pada dasarnya adalah ruang sosial dalam skala kecil. Di dalamnya terdapat struktur kekuasaan, pejabat, aturan, warga akademik, kepentingan, konflik, dan aspirasi. Jika dalam kehidupan bernegara kita menuntut pemerintah mendengar suara rakyat, maka dalam kehidupan kampus kita juga layak menuntut pimpinan mendengar suara mahasiswa.

Jika seorang mahasiswa di ruang kelas diajarkan tentang demokrasi, partisipasi, hukum, administrasi publik, masyarakat sipil, dan pentingnya kritik terhadap kekuasaan, tetapi dalam kehidupan kampus ia justru menemukan bahwa kritik dianggap sebagai gangguan dan perbedaan pendapat dianggap sebagai pembangkangan, maka terdapat kontradiksi pendidikan yang sangat serius. Kampus sedang mengajarkan demokrasi melalui teori, tetapi mungkin sedang membatalkannya melalui praktik.

Pimpinan tidak harus menyetujui seluruh tuntutan mahasiswa. Pimpinan berhak berbeda pendapat. Pimpinan bahkan berhak menolak tuntutan mahasiswa jika memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi penolakan harus dijelaskan, Keputusan harus memiliki dasar, Kebijakan harus dapat diuji  Dan kekuasaan harus bersedia dipertanyakan. Sebab kekuasaan yang tidak dapat dipertanyakan akan mudah berubah menjadi kekuasaan yang tidak dapat dikontrol.

Di sinilah teori Max Weber tentang otoritas kembali menemukan relevansinya. Jabatan memang menghasilkan kewenangan formal, tetapi kewenangan tidak otomatis menghasilkan legitimasi. Legitimasi dibangun ketika kekuasaan dijalankan melalui aturan yang dapat diterima dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maka seorang pimpinan tidak kehilangan kewibawaan ketika ia mau mendengar mahasiswa. Justru sebaliknya, kewibawaan pemimpin lahir ketika ia mampu menunjukkan bahwa kekuasaannya tidak digunakan berdasarkan selera personal, melainkan berdasarkan aturan, kepentingan umum, dan tanggung jawab institusional.

Pemimpin yang takut dikritik sebenarnya bukan sedang mempertahankan kewibawaan. Ia sedang mempertahankan jarak. Dan semakin lebar jarak antara pemimpin dengan mereka yang dipimpinnya, semakin besar kemungkinan lahirnya ketidakpercayaan. Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada satu prinsip sederhana yaitu kekuasaan bukan tentang seberapa banyak orang yang dapat diperintah, tetapi seberapa besar tanggung jawab yang sanggup dipikul.

Seorang dekan bukan pemilik fakultas, Seorang wakil dekan bukan pemilik mahasiswa dan Pimpinan bukan pemilik lembaga kemahasiswaan. Mereka adalah orang-orang yang diberi mandat untuk mengurus institusi dan memastikan kehidupan akademik berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, mahasiswa bukan bawahan personal pimpinan. Mahasiswa adalah bagian dari komunitas akademik yang memiliki hak untuk berpikir, bersuara, berkumpul, berorganisasi, menyampaikan kritik, dan mempertanyakan kebijakan yang menyangkut kepentingannya sesuai aturan yang berlaku.

Maka ketika mahasiswa bertanya, “Apa dasar kebijakan ini?”, pertanyaan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai pembangkangan. Ketika mahasiswa bertanya, “Mengapa lembaga kami tidak dilantik?”, itu bukan otomatis bentuk ketidakpatuhan. Ketika mahasiswa bertanya, “Mengapa kami tidak boleh mengikuti aksi?”, itu bukan ancaman terhadap pimpinan. Itu adalah bentuk paling sederhana dari kesadaran warga akademik terhadap kekuasaan.

Dan mungkin justru di sinilah FIS-H perlu belajar dari gagasan besar dalam Sebuah Surat Cinta untuk Indonesia: jangan meremehkan suara masyarakat. Jika suara masyarakat tidak didengar, ketidakpercayaan akan tumbuh. Jika ruang dialog ditutup, keresahan akan mencari jalan lain. Dan jika kekuasaan terus berbicara sementara yang dipimpin hanya diminta diam, maka yang lahir bukanlah ketertiban, melainkan akumulasi kekecewaan. 

Maka pertanyaan “Akankah Pimpinan FIS-H Mendengar?” sesungguhnya bukan sekadar tuntutan agar pimpinan membuka telinga. Ini adalah tuntutan agar kekuasaan kembali kepada hakikatnya. kekuasaan sebagai amanah bukan alat untuk menguasai, jabatan sebagai pelayanan bukan privilese  dan kepemimpinan sebagai tanggung jawab bukan hak untuk selalu benar. Sebab pada akhirnya, seorang pemimpin tidak dinilai hanya dari seberapa banyak keputusan yang mampu ia buat. Ia juga dinilai dari seberapa banyak suara yang mampu ia dengarkan.

Dan barangkali, jika pimpinan benar-benar memahami bahwa dirinya bukan penguasa mahasiswa melainkan pengurus yang diberi amanah untuk mengurus kepentingan mereka, maka pertanyaan “Akankah Pimpinan FIS-H Mendengar?” tidak perlu lagi menjadi pertanyaan yang terus diulang.

Sebab mendengar seharusnya bukan kemurahan hati seorang penguasa. Mendengar adalah kewajiban seorang pemimpin.