Makassar — Sidang kasus kekerasan seksual yang menjerat seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutannya dengan sanksi pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp250.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp10.171.000.

Tuntutan ini dibacakan di tengah perjalanan panjang yang telah menguras tenaga, keberanian, dan kesabaran Korban sejak pertama kali melaporkan kasusnya pada (28/02/2025).

Empat Hal yang Memberatkan Tuntutan

  • Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut empat hal yang memperberat tuntutan. 
  • Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam dan belum pulih. 
  • Terdakwa adalah seorang dosen yang semestinya menjadi figur pelindung.
  • Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun selama proses persidangan berlangsung, bahkan sempat terlihat mengamuk ketika Korban dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan di pengadilan. 
  • Keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif, seolah ruang sidang pun masih dianggap sebagai arena untuk berdalih.

LBH Makassar melalui kuasa hukum Korban, Ambara Dewita Purnama dari PBH LBH Makassar, menegaskan bahwa meski tuntutan jaksa terlihat tegas, angka-angka semata tidak bisa begitu saja dimaknai sebagai keadilan.

“UNM tidak bisa terus bersembunyi di balik proses hukum yang sedang berjalan. Kampus punya mandat moral dan hukum berdasarkan UU TPKS untuk aktif mendampingi Korban dan mendorong penegakan hukum. Diam bukan netral. Diam adalah keberpihakan pada pelaku.”

LBH Makassar juga mengingatkan bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengamanatkan institusi pendidikan memiliki kewajiban aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Artinya, ketika seorang mahasiswa melaporkan kasus kekerasan seksual, kampus tidak boleh hanya menunggu proses hukum selesai — kampus wajib hadir, wajib mendampingi, dan wajib memastikan bahwa sistem tidak berbalik menekan Korban.

Perjuangan Korban bukan hanya didukung oleh jalur hukum, tetapi juga oleh gerakan mahasiswa yang sejak awal turut mengawal kasus ini. Anrezya Yusri, Presiden BEM FIS-H UNM, menyampaikan sikapnya secara tegas.

“Ini adalah sebuah perkembangan yang memberikan secercah harapan keadilan bagi korban dan semua pihak yang turut serta mengawal kasus ini dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. BEM FIS-H UNM bersama ANTRAKSI SUL-SEL telah terlibat aktif mengawal kasus ini sejak pertama kali ditangani, dan kami tidak akan berhenti di sini.”

Anrezya juga menegaskan harapan lembaganya terhadap kelanjutan proses hukum.

“BEM FIS-H UNM berharap kasus ini tetap ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya, dan pelaku diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan sekadar soal satu orang ini soal sistem yang harus berpihak pada kebenaran.”

Ia pun mengakhiri pernyataannya dengan seruan kepada seluruh civitas akademika.

“Mari menjaga diri, mari saling menjaga, dan tetap berani bersuara ketika ada tindakan kekerasan seksual. Karena mungkin hari ini satu korban, namun ketika dibiarkan begitu saja, potensi akan ada bahkan banya korban selanjutnya. Sebagai mahasiswa, kita tidak diam dan tidak membiarkan. Mari Hormati Batas, Jaga Martabat.”

LBH Makassar mengingatkan bahwa apa yang diperjuangkan Korban dalam persidangan ini bukan hanya tentang dirinya sendiri. Ini adalah tentang setiap mahasiswa yang pernah duduk di depan dosen dan merasa tidak aman. Tentang setiap korban yang pernah memilih diam karena takut tidak dipercaya. Tentang setiap sistem yang selama ini lebih melindungi pelaku ketimbang korban.

Sidang akan terus berlanjut. Publik, mahasiswa, dan masyarakat sipil diminta untuk terus mengawal hingga putusan hakim dijatuhkan.

Sumber Lansiran: LBH Makassar. (2025). Siaran Pers: Jaksa Tuntut Dosen UNM Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual dengan Sanksi Pidana 6 Tahun. Diterbitkan 25 Mei 2025. Diakses melalui: www.lbhmakassar.org

Foto: IDN Times Sulsel / LBH Makassar