Resonansipers.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (BEM FIS-H UNM) bersama HIMA PPKn FIS-H UNM dan HMPS Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM menggelar diskusi dan kajian inspiratif bertajuk “Kampus Negeri untuk Siapa? Membongkar Logika Kapitalisasi Pendidikan di Balik Uang Pembangunan” pada Selasa (9/6/2026) bertempat di Taman Perpustakaan UNM.
Diskusi ini digelar sebagai respons terhadap wacana penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Universitas Negeri Makassar. Forum tersebut menjadi ruang akademik sekaligus ruang kritis bagi mahasiswa untuk membedah arah kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi, khususnya terkait potensi beban biaya tambahan bagi calon mahasiswa.
Menteri Pendidikan dan Pelatihan BEM FIS-H UNM, Andi Noor, menyampaikan bahwa diskusi ini tidak hanya membahas IPI sebagai persoalan teknis pembiayaan kampus. Menurutnya, isu tersebut juga berkaitan erat dengan hak atas pendidikan, keadilan sosial, serta masa depan pendidikan tinggi negeri.
“Diskusi ini kami hadirkan sebagai ruang akademik dan ruang kritis bagi mahasiswa untuk membedah wacana penerapan IPI di UNM. Kami melihat isu ini bukan sekadar persoalan teknis pembiayaan kampus, tetapi menyangkut hak atas pendidikan, keadilan sosial, dan arah kebijakan pendidikan tinggi ke depan,” ungkap Andi Noor.
Ia menambahkan, BEM FIS-H UNM memandang bahwa kebutuhan pengembangan institusi memang penting. Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip aksesibilitas dan keadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi. Karena itu, BEM mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai dasar penerapan IPI, urgensi kebijakan, mekanisme penggunaan dana, serta dampaknya terhadap calon mahasiswa.
“IPI berpotensi menjadi bentuk komersialisasi pendidikan apabila penerapannya tidak disertai transparansi, kajian yang komprehensif, dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua GEMA Pembebasan Komisariat UNM, Muhammad Thamrin, menilai bahwa wacana IPI harus dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa. Menurutnya, penerapan kebijakan semacam ini tidak boleh hanya dibahas di tingkat birokrasi kampus tanpa partisipasi publik yang bermakna.
“Kalaupun ingin menambahkan sistem IPI, harus ada transparansi kepada seluruh mahasiswa. Mekanismenya seperti apa, cara penerapannya bagaimana, batasannya seperti apa, itu harus disampaikan oleh petinggi birokrasi,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menyoroti bahwa penerapan IPI di UNM perlu dikaji secara matang, terutama jika kebijakan tersebut berkaitan dengan arah kampus menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Ia menilai, UNM masih perlu memperhatikan kesiapan internal kampus, termasuk kondisi sarana prasarana dan sumber pendapatan yang masih banyak bergantung pada mahasiswa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa beban ekonomi keluarga calon mahasiswa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembiayaan pendidikan. Menurutnya, meskipun IPI hanya dibayarkan satu kali, nominal yang berpotensi besar dapat menjadi beban tambahan bagi keluarga mahasiswa.
“Hal paling dasar yang harus diperhatikan birokrasi adalah beban ekonomi keluarga. Kehadiran IPI bisa menjadi beban tambahan bagi orang tua calon mahasiswa,” jelasnya.
Melalui diskusi ini, BEM FIS-H UNM bersama organisasi mahasiswa lainnya menegaskan pentingnya keterbukaan, keadilan, dan partisipasi mahasiswa dalam setiap perumusan kebijakan kampus. Mereka berharap kebijakan pengembangan institusi tidak menjadi pintu masuk kapitalisasi pendidikan, melainkan tetap berpihak pada prinsip pendidikan sebagai hak seluruh warga negara.
Forum diskusi tersebut juga diharapkan mampu melahirkan gagasan dan rekomendasi konstruktif agar pengembangan kampus dapat berjalan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi negeri yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.
